KRIMINAL

Pelaku Penyiksaan Anjing di Riau Diringkus Polisi

Foto Dok. Polres Pelalawan

RIAU – Polisi meringkus GA (25), pria di Riau yang diduga menyiksa anjing, lalu dijual dagingnya untuk konsumsi.

” Hasil penyelidikan ditemukan bahwa tersangka terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawanan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli daging di wilayah tersebut.

” Kami sita barang bukti potongan daging anjing dengan berat 12 kg, parang, talenan, kompor tembak, dan gas 3 kg,” tambahnya.

Polisi menjelaskan tersangka GA ditangkap di Jalan Engku Raja Putra Leo, Pangkalan Kerinci Timur, Riau.

” Kami akan menindak tegas segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Psal 302 KUHP Tentang Penganiayaan Hewan.**