SANGGAU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar gagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu dengan berat 8 kilogram lebih.
” Kami mendapat informasi bahwa akan ada serah terima narkotika jenis sabu dari Malaysia,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.
Total ada 3 tersangka yang ditangkap yakni 2 WNA Malaysia inisial KN (34) dan AX (23) serta 1 WNI inisial MK (23).
” Modus operandi ketiganya adalah sebagai perantara, menerima, menyimpan, dan menguasai barang haram tersebut,” terangnya.
Rencanya narkotika jenis sabu itu akan diseludupkan melalui Jalan lintas Malindo, Desa Sanjan, Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
” Dari tangan MK, disita barang bukti 1 buah tas ransel hitam berisi 8 bungkus narkotika diduga kuat sabu dengan berat lebih dari 8 kilogram,” jelasnya.
Setelah menangkap MK, polisi kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang melarikan diri ke hutan.
” Saat ditanya, MK dan AX mengaku mereka hanya sebagai perantara sabu dari seorang WNA inisial AT dan WNI inisial PT,” tegasnya.
Polisi menyita barang bukti diantaranya 3 hp, 1 paspor, 1 dompet hitam, dan 2 mobil beserta surat-suratnya.
” Saat ini, tersangka KN, AX, dan MK sudah ditahan di Rutan Polda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 yat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.**