KRIMINAL

Iming-Iming Tawari Pekerjaan, Bapak-Bapak Di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur!

Foto Dok Istimewa

PONTIANAK – Tim Resmob 2 Polda Kalbar menangkap bapak-bapak, MS (57) karena diduga mencabuli anak dibawah umur.

” Benar bahwa, telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 17 tahun,” ucap Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio.

Aksi itu dilakukan MS hari Selasa (30/9/2025) sekira pukul 22.30 WIB di kamar rumahnya dalam sebuah Gang, Jalan Sungai Raya Dalam, Sungai Raya, Kubu Raya.

” Kepada petugas, MS mengaku aksi itu dilakukannya dengan iming-iming memberikan pekerjaan kepada korban,” terangnya.

MS ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan dibawah umur. Polisi yang mendapat laporan segera menyelidiki kasus ini.

” Awalnya, korban diajak MS untuk berkomunikasi. Saat itu, korban sedang bekerja sebagai tukang parkir di rumah makan,” jelasnya.

Korban diajak pelaku untuk diajak jalan-jalan ke Taman Digulis. Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban ke rumahnya.

” Setiba di rumahnya, MS mengajak korban ke dalam kamar anaknya. Disini korban langsung dilecehkan oleh pelaku,” tambahnya.

MS ditangkap pada hari Rabu (1/10/2025) sekira pukul 05.3o WIB. Dihadapan petugas, MS mengakui perbuatannya.

” Selanjutnya, MS dibawa ke Mapolda Kalbar guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

MS dijerat Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dan/atau Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan Anak Dibawah Umur.**