PONTIANAK – Konten Kreator TikTok asal Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar), Riezky Kabah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.
” Penyidik telah memangil RK sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir,” ujar Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin.
Penyidik menetapkan Riezky Kabah sebagai tersangka atas kasus dugaan Undang-Undang Pelanggaran ITE pada Kamis (02/10/2025).
” Karena itu kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur guna memastikan proses hukum tetap berjalan,” terangnya.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar menjemput Riezky Kabah di sebuah kost Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.
” Penetapan status tersangka Riezky Kabah dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara,” tegasnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 hp, 1 akun tiktok milik Riezky Kabah, 3 lembar tangkapan layar akun yang bersangkutan, serta 1 flashdisk.
” Tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.
Polisi memastikan proses hukum Riezky Kabah berjalanan professional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
” Kebebebasan berpendapat di medsos harus disertai tanggung jawab serta lebih bijak agar tidak menyalahgunakan medsos untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak tertentu,” tutupnya.**