KRIMINAL

Resmob Polda Kalbar Kembali Sergap Residivis Curanmor di Pontianak Kurang Dari 12 Jam

Foto. Pelaku AP diangkut Tim Resmob Polda Kalbar (Tangkapan Layar)

PONTIANAK – Residivis pencurian sepeda motor (curanmor), AP (30) asal Pontianak Selatan kembali disergap Tim Resmob Polda Kalbar.

” Mulanya, korban numpang istirahat di rumah temannya. Motor itu diparkirkan korban depan teras rumah,” ujar Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio

Polisi menyebut pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa. Kasus sebelumnya tak menjadi pembelajaran bagi AP.

” Dia sebelumnya pernah ditahan di Lapas 5 hari lalu dengan kasus yang sama. Hari ini pelaku kembali mengulanginya,” terangnya.

Pencurian motor itu kembali dilakukan AP di Jalan Wono Baru, Gang Wonodadi, Pontianak Selatan pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 06.45 WIB.

” Setelah menerima laporan, tim bergegas mencari keberadaan pelaku. AP berhasil ditangkap di Gang Angket kurang dari 12 jam,” ucapnya.

Kepada petugas, AP mengaku uang hasil penjualan motor akan dipakai untuk keperluan pribadi dan membeli narkotika.

” Saat ditangkap, pelaku sedang bermain komputer. Tim kemudian membawa AP bersama barang bukti ke Polda Kalbar,” tegasnya.

Dari tangan AP, disita barang bukti satu unit motor hasil curiannya. AP saat ini kembali mendekam di balik sel.

” Kami jerat pelaku dengan Pasal 362 Tentang Pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tuturnya.**