BATU AMPAR – Residivis kambuhan kembali mendekam balik jeruji besi. Pelaku tak lain, tak bukan adalah AA (48) pencuri speedboat warga.
” Dia mengaku saat mencuri mesin speedboat milik korban memakai alat sederhana,” ujar Kapolsek Batu Ampar, Ipda Fahrizal Hasyim.
Residivis satu ini kembali melancarkan aksinya di Desa Nipah Panjang, Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (8/10/205).
” Kami pastikan bahwa ada keterlibatan pelaku. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera CCTV,” jelasnya.
Korban menerima informasi dari nelayan bahwa speedboatnya hanyut tanpa mesin di perairan Kuala Sungai Pandan sekitar 1,8 kilometer.
” Tak menutup kemungkinan, AA pernah melakukan aksi serupa. Namun di wilayah perairan lainnya,” tuturnya.
Speedboat korban hanyut dari pangkalan tempat semula disandarkan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Batu Ampar.
” Berbekal dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kami berhasil mengantongi identitas pelaku,” ucapnya.
Polisi menangkap pelaku di sebuah rumah wilayah Sungai Kakap. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannnya.
” Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 40 juta. Dari tangan AA, disita beberapa barang bukti,” tegasnya.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sampat kato, 3 buah kunci pas ukuran 10,12, dan 14.
” Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.**