PONTIANAK – Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan denda ultimum remidium sebesar Rp.1,47 miliar.
” Barang kena cukai ilegal yang ditindak, antara lain 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA),” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara bakar di Halaman Kanwil DJBC Kalbagbar pada Rabu (15/10/2025). Pengawasan dilakukan dari Juli sampai Oktober 2025.
” Bidang kepabeanan sejumlah 124 penindakan dengan total nilai barang Rp.270,4 miliar dan bidang cukai sejumlah 313 penindakan dengan nilai barang Rp.4,2 miliar,” terangnya.
Sejak Juli 2025, Bea dan Cukai Kalbar telah membentuk dua satgas yakni Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyeludupan Bea Cukai.
” Hasil penindakan, baik dari segi jumlah penindakan, nilai dan jumlah barang, ataupun nilai denda ultimum remidium. Terjadi peningkatan dengan rata-rata bulanan sebesar 4,5 persen secara nasional dibandingkan sebelum ada satgas,” tambahnya.
Ditegaskan kembali, Bea dan Cukai Kalbar akan menindak tegas tanpa kompromi bagi siapa saja pelanggar melalui pengawasan yang lebih optimal.
” Dua satgas ini telah melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.
Djhaka mengapresiasi seluruh pihak terkait yang telah terlibat dengan sinergis dan kolaboratif guna mendukung terciptanya industri yang legal.
” Kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja, yang berdampak kepada pertumbuhan ekonomi secara nasional,” tegasnya.**