PONTIANAK – AP (43), pria asal Darat Sekip ini tak berkutik saat dirinya diringkus Tim Alap-Alap Polsek Pontianak Kota.
AP ditangkap karena diduga terlibat pencurian peralatan kantor (ATK) Kantor Pos di Jalan Rahadi Usman, Kel. Mariana, Kota Pontianak pada Kamis (11/9/2025) sekira pukul 05.00 WIB.
Modus AP yakni dengan cara merusak pintu tralis samping garasi kantor, lalu mengambil barang-barang seperti monitor komputer, keyboard, materai, uang tunai, mouse, prangko, hingga cap kantor.
Kerugian dari aksi pencurian AP diperkirakan mencapai 18,5 juta rupiah. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pontianak Kota.
Polisi yang mendapat laporan langsung menyelidiki lebih lanjut, olah TKP, dan pemeriksan saksi-saksi di lokasi kejadian.
AP saat itu sedang berada di Jalan Indra Giri Timur, Pontianak Kota. Polisi menangkap AP pada Selasa (23/9/2025) malam.
Saat ditanya, AP mengaku perbuatannya. Aksi itu dilancarkan bersama rekannya TO yang statusnya masih buron (DPO).
Barang hasil curian itu dijual oleh rekan TO ke Kampung Beting, Pontianak Timur. AP mengaku bahwa uang hasil pencurian itu akan dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Disita barang bukti dalam penangkapan ini berupa 1 linggis beserta brangkas hijau. Selanjutnya, AP diangkut ke Polsek Pontianak Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.**