PONTIANAK – Pria AN, asal Siantan Hilir diringkus Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara. Dia diamankan setelah diduga mencuri aki truk milik warga.
” Dari informasi masyarakat, ada seseorang yang diduga hendak mencuri aki truk,” ujar Kapolsek Pontianak Utara, Kompol I Made Aris Candra.
AN melancarkan aksinya di Jalan Dharma Putra, Siantan Hilir, Pontianak Utara pada Rabu (15/10/2025) pagi.
” Saya perintahkan Patroli Enggang, Bhabinkakamtibmas, dan anggota reskrim untuk mendatangi TKP,” terangnya.
Terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan. Kemudian di bawa ke Polsek Pontianak Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
” Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.**