KRIMINAL

Jual MCB Listrik Palsu dan Tak Sesuai SNI, Pria di Bengkulu Masuk Bui!

Foto. Dok Istimewa

BENGKULU – Pria JD (47), asal Bengkulu dijebloskan ke penjara karena menjual MCB listrik yang tak memenuhi SNI alias palsu.

” Kami amankan dan ditetapkan satu tersangka dengan dugaan memperdagangkan MCB listrik yang tidak sesuai SNI,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana.

Tersangka memasok MCB listrik tak berstandar SNI itu dari Sumatera Selatan ke beberapa toko di Bengkulu.

” Penyidik menyita ratusan MCB merk Masaki. MCB tak sesuai SNI itu telah dijual tersangka sejak 3 tahun dari 2022-2025 ,” terangnya.

Ternyata, MCB tak SNI itu dijual tersangka dengan harga Rp.9.500 untuk 2 hingga 16 ampere.

” MCB palsu ini berbahaya karena tidak akan mematikan aliran listrik jika terjadi korsleting yang menyebabkan kebakaran,” tuturnya.

Polisi menegaskan MCB palsu tidak memiliki kualitas serta fungsi sama seperti MCB yang asli dan diproduksi oleh berbagai merk ternama.

” Kami himbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap barang palsu. Jangan tergiur dengan harga murah,” tegasnya.

Tersangka dijerat UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen.**