PONTIANAK – MA (32), pria asal Sungai Raya ini tak berkutik. Dia ditangkap Tim Resmob 2 Polda Kalbar karena diduga terlibat pencurian sepeda motor (curanmor).
” Kami telah mengamankan pria berinisial MA, terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor,” kata Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio.
Polisi menangkap MA kurang dari 24 jam setelah mendapat informasi bahwa ada seorang pria membawa motor Honda Scoopy putih tanpa dilengkapi surat-surat.
” Berdasarkan hasil interogasi awal, MA mengaku bahwa dia nekat mencuri karena motif ekonomi dan hasrat pengen nyabu,” tambahnya.
Pelaku ditangkap pada Jum’at (21/09/2025) sekitar pukul 23.10 WIB depan Alfamart Jalan Tritura, Tanjung Hilir, Pontianak Timur.
” MA bersama barang bukti hasil yang diamankan. Selanjutnya dibawa ke Polda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan.**