KRIMINAL

Kurir Sabu di Jakarta Utara Diringkus Saat Dalam Pengejaran!

Foto. Barang Bukti (Dok. Istimewa)

JAKARTA – Seorang pria inisial AR als Amin ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Minggu (28/9/2025) pukul 16.57 WIB.

” Dari tersangka, disita barang bukti 25 bungkus sabu kemasan teh cina, ekstasi 550 butir,” ungkap Direktur  Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

AR ditangkap di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta. Dia ditangkap karena berperan sebagai kurir barang haram tersebut.

” Disita juga 5 bungkus kecil diduga heroin 27 gr dan 10 buah liquid vape diduga mengandung etomidate,” terangnya.

Penangkapan AR berawal dari informasi terkait kecurigaan pihak kepolisian terhadap sebuah mobil, kemudian dilakukan pengejaran.

” Saat diperiksa, penyidik menemukan 2 tas putih cokelat berisi diduga narkotika. AR mengaku disuruh orang yang dipanggil om bos,” jelasnya.

Tersangka lalu diperintah mengambil barang haram tersebut dengan upah 5 juta perkilo. Polisi juga mengamankan sopir mobil tersangka.

” Penyidik membawa tersangka bersama barang bukti ke Diresnarkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Sopir yang membawa AR mengaku bahwa dia hanya diminta tersangka untuk menjadi sopir.

” Saksi mengatakan bahwa dirinya sendiri belum menerima upah apapun dari tersangka,” tutupnya.**