SUBANG – Wanita lanjut usia (lansia), Hernia (60) di Pamanukan, Subang, Jawa Barat tewas ditangan MA (15), EK (39), dan DS (28).
” Sebelumnya, ketiga pelaku sedang mengonsumsi minuman keras (miras) jenis ciu, kemudian mendatangi rumah R,” ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono.
Kejadian bermula karena korban merasa terganggu, lalu menegur pelaku. Belakangan ketiga pelaku merupakan pengamen jalanan.
” Merasa tak terima ditegur, pelaku melempar batu ke arah korban dan mengenai pipi dan wajahnya,” tambahnya.
Polisi menangkap ketiga pelaku pada Sabtu (4/10/2025) setelah korban tewas dikeroyok dan dianiaya di ruang tamu rumahnya.
” Tak sampai disitu, ketiga pelaku juga melempari batu, bambu, dan kayu ke rumah korban,” tuturnya.
Dua pelaku DS dan MA ditangkap polisi di rumahnya. Sedangkan EK sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap juga.
” Ketiga pelaku semuanya adalah warga Desa Mulyasari, Pamanukan yang berprofesi sebagai pengamen,” jelasnya.
Polisi menjerat pelaku MA, EK, dan DS dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan maksimal 7 tahun penjara.**