KRIMINAL

Motor Warga di Sungai Raya Diembat, Polisi Tangkap Pelakunya

Foto. Dok Istimewa

SUNGAI RAYA – Motor warga di Gang Paremba, Desa Mekar Baru, Sungai Raya, Kubu Raya diembat pencuri.

Tak butuh waktu lama, polisi gerak cepat menangkap pelakunya inisial SO (36) setelah satu jam sejak laporan diterima.

” Kami berhasil kantongi identitas serta keberadaan pelaku. Semua ini berkat kecepatan informasi dari masyarakat,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak.

Pelaku mengincar Yamaha Mio putih yang terparkir depan rumah warga. Motor curian itu akan dijual, lalu diposting SO lewat media sosial.

” Sekira pukul 16.00 WIB, kami langsung menangkap pelaku di wilayah Kampung Beting, Pontianak Timur,” terangnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam. Tidak menutup kemungkinan, pelaku melancarkan aksi yang sama di tempat lain.

” Saat ditanya, SO mengakui perbuatannya. Kami juga menyita barang bukti motor hasil kejahatan pelaku,” tegasnya.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.**