SUNGAI AMBAWANG – Sebuah truk dump dibawa kabur oleh IP (31). Perbuatan itu membuatnya harus masuk dalam penjara.
” Saat laporan diterima, Satreskrim Polsek Sungai Ambawang langsung bergerak cepat dalam menyelidiki kasus ini,” kata Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel.
AP membawa kabur truk dump di Jalan Trans Kalimantan, Sungai Ambawang Kuala, Kubu Raya pada Selasa (12/8/2025) malam.
” Dalam hitungan jam, AP berhasil ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti kendaraan hasil curian,” terangnya.
Kejadian berawal saat sopir truk dump, JN sedang membawa kendaraan milik rekannya ke tempat pencucian mobil.
” JN pengen beristirahat sejenak, lalu meninggalkan dump truk dalam kondisi kunci masih tergantung,” tambahnya.
Melihat truk dump yang tidak diawasi oleh JM, spontan pelaku langsung membawa kabur truk dump tersebut.
” Awalnya, IP hendak mencari seseorang untuk mengangkut batako menuju Tayan dengan imbalan 800 ribu,” tuturnya.
JM yang saat itu melihat truk dumpnya sudah tidak ada di lokasi. Kemudian menelpon pemilik kendaraan tersebut.
” Untungnya truk dump dilengkapi dengan GPS sehingga posisinya terlacak. Ternyata sudah berada di Desa Pancaroba,” ungkapnya.
Polisi sempat berpapasan dengan truk yang dibawa kabur IP. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya langsung ditangkap.
” Kami amankan baran bukti truk dump hasil curian pelaku warna kuning tahun 2015,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan (Curat) dengan hukuman 7 tahun penjara.**