RIAU – Polisi meringkus GA (25), pria di Riau yang diduga menyiksa anjing, lalu dijual dagingnya untuk konsumsi.
” Hasil penyelidikan ditemukan bahwa tersangka terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawanan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli daging di wilayah tersebut.
” Kami sita barang bukti potongan daging anjing dengan berat 12 kg, parang, talenan, kompor tembak, dan gas 3 kg,” tambahnya.
Polisi menjelaskan tersangka GA ditangkap di Jalan Engku Raja Putra Leo, Pangkalan Kerinci Timur, Riau.
” Kami akan menindak tegas segala bentuk penyiksaan hewan, termasuk praktik perdagangan daging anjing,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Psal 302 KUHP Tentang Penganiayaan Hewan.**