PONTIANAK – Dua pengangguran asal Pontianak, HF (36) dan YI (34) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota.
Keduanya diamankan karena diduga terlibat kasus pencurian aki mobil dan sepeda motor (curanmor). Aksi keduanya terekam jelas CCTV.
Polisi yang mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku langsung menyelidiki kasus ini.
Terduga pelaku melancarkan pencurian di dua lokasi berbeda. Sebelumnya, aksi terduga pelaku sempat viral di media sosial.
Pencurian aki terjadi Komplek Kelapa Hijau, Jalan Dr Wahidin. Sedangkan pencurian motor terjadi di Gang Gaharu, Jalan Ujung Pandang.
HF dan YI ditangkap pada Selasa (30/9/2025) sekira pukul 03.00 WIB di Gang Sepakat 4B, Jalan Dr Wahidin, Kota Pontianak.
Kepada polisi, kedua terduga pelaku mengakui bahwa mereka telah mencuri di TKP secara bersama-sama.
Mereka juga bilang barang hasil curian itu akan di jual ke seseorang di Gang Karang Anyar, Jalan Pangeran Nata Kusuma sebesar Rp.7,7 juta.
Saat ditanya petugas, HF dan YI mengungkapkan uang hasil pencurian itu akan dipakai buat beli sabu dan keperluan pribadi.
Polisi telah mengamankan keduanya bersama barang bukti 1 unit motor sebagai sarana aksi pencurian guna kepentingan penyelidikan.
Kasus ini dalam penanganan Polsek Pontianak Kota. Tak menutup kemungkinan, keduanya sempat beraksi di TKP lain.
Kedua terduga pelaku juga dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.**