KRIMINAL

Polisi Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Uang Palsu di Pontianak

Foto. Dok Polsek Pontianak Selatan

PONTIANAK – Polisi menangkap dua pria terduga pengedar uang palsu (upal) untuk membeli nasi bungkus di RM Raja Rasa, Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.

” Kami menerima informasi ada dua orang tak dikenal yang membeli nasi bungkus dengan uang pecahan Rp.100 ribu,” ujar Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah.

Sebelumnya, aksi kedua pria itu tertangkap camera CCTV dalam mengedarkan uang palsu dan videonya itu viral di media sosial.

” Korban pergi ke tempat yang terang sambil melihat uang itu agak lain dan tidak asli, setelah di cek ternyata palsu,” tambahnya.

Korban yang mengetahui uang kedua pria itu adalah palsu. Kemudian membuat laporan ke Polsek Pontianak Setelan.

” Setibanya di TKP, petugas mendapati bahwa ada seorang pria yang sedang beli nasi bungkus,” terangnya.

Hasil penyelidikan didapati informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Tanjung Hilir, Pontianak Timur.

” Kami memeriksa pakaian yang dipakainya guna mencari terkait keberadaan uang palsu tersebut,” tuturnya.

Polisi langsung menangkap kedua terduga pelaku. Dihadapan petugas, keduanya mengaku uang palsu itu adalah miliknya.

” Saat digeledah, ditemukan 2 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu di saku depan kemeja yang dipakai terduga pelaku,” jelasnya.

Keduanya digelandang ke Polsek Pontianak Selatan bersama barang bukti yang disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.

” Mereka dijerat Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,”.**