KRIMINAL

Pria di Pontianak Barat Ditangkap Polisi Karena Diduga Melakukan Penganiayaan!

Dok. Istimewa

PONTIANAK – Pria DH, harus berhadapan dengan kepolisian karena diduga terlibat kasus penganiayaan di Gang Tri Dharma Laut, Sungai Beliung, Pontianak Barat.

” Benar, ada kejadian penganiayaan dengan menggunakan sajam. Dari informasi korban serta serangkaian penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim Iptu Mujiono.

Penganiayaan terjadi pada Minggu (21/09/2025) sekira pukul 04.00 WIB. DH ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat di rumahnya.

” Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Pontianak Barat guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan sebilah samurai sebanyak 1 kali dan mengenai tangan korban hingga menyebabkan luka.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap DH di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

Dari tangan DH, disita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku DH terancam Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi menghimbau kepada masyarakat agar dalam menyelesaikan masalah dengan cara bijak tanpa kekerasan dan tidak main hakim sendiri. **