berita.pontianakkeras.id/ – Remaja AW (17) asal Sungai Raya, Kubu Raya dijemput kepolisian karena diduga terlibat kasus pencurian motor Honda Vario.
” Terduga pelaku berhasil diamankan hari Jum’at (12/9) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Beting,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak.
AW melancarkan aksinya pada Selasa (26/8/2025) lalu di Asrama Gatot Subroto, Desa Parit Baru, Sungai Raya, Kubu Raya.
” Hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa dialah yang mencuri motor Honda Vario tersebut,” tambahnya.
Saat akan ditangkap, AW tidak melakukan perlawanan. Atas aksinya, pelaku siap mendekam di balik dinginnya jeruji besi.
” Tidak menutup kemungkinan pelaku melancarkan aksinya di TKP lain. Maka itu, penyelidikan ini akan terus dikembangkan,” terangnya.
Polisi menyebut meskipun pelaku masih dibawah umur, proses hukum akan tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.
” Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-3E KUHP subsider Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian,” tegasnya.**