Blog

Satpol PP Pontianak Himbau Warga Tak Berikan Uang Ke Pengemis!

Dok. Istimewa

PONTIANAK – Satpol PP menghimbau warga untuk tak memberikan uang ke ke pengemis, pengamen, dsb di jalanan.

” Masyarakat dilarang memberi uang atau barang ke pengemis, dan pengamen,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiryantoro.

Dia menjelaskan perbuatan itu membuat pengemis menjadi betgantung pada belas kasihan di jalan serta menganggu ketertiban.

” Jelas, hal itu sudah tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum,” terangnya.

Sudiantoro menjelaskan aturan tersebut berlaku di beberapa titik, seperti persimpangan, lampu merah, dan area publik lainnya.

” Bagi yang melanggarnya dapat dikenakan sanksi sesuai yang tercantum Pasal 63 huruf SS,” tegasnya.

Ditegaskannya kembali, sanksi itu berupa denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp.500 ribu, sanksi administrasi lainnya.**