SUNGAI AMBAWANG – Polisi menciduk AF (23), pria asal Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) yang diduga menyatroni motor pedagang kacamata.
” Mulanya, pedagang kacamata sedang duduk di belakang lapaknya,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah.
AF beraksi pada hari Kamis (25/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB di halaman parkiran Puskesmas Sungai Ambawang, Kubu Raya.
” Pedagang ini tiba-tiba mendengar suara motornya dihidupkan oleh seseorang, lalu dibawa kabur,” terangnya.
Merasa motornya hilang, korban melapor ke polisi. Tim Macan Raya langsung bergerak menelusuri keberadaan terduga pelaku.
” Tim mendapatkan petunjuk bahwa ada sebuah akun Facebook yang memposting motor di grup jual beli motor,” terangnya.
Motor yang diposting itu ciri-cirinya mirip dengan motor pedagang yang hilang. Tim lalu menelusuri akun yang menjual motor tersebut.
” Dari situ kami dapat informasi, terduga pelaku sedang berada di Sekadau. Tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Sekadau,” tambahnya.
Keberadaan terduga pelaku berhasil dilacak. Unit Reskrim Polres Sekadau menangkap AF di hari yang sama, sekira pukul 18.00 WIB.
” Kepada tim, AF mengaku dia lah yang mengambil motor pedagang yang terparkir di halaman Puskesmas Sungai Ambawang,” tegasnya.
Unit Reskrim Polres Sekadau kemudian menyerahkan AF ke Polres Kubu Raya guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
” Dia dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada. Pastikan kendaraan dipasang kunci ganda saat parkir, terlebih di tempat umum.**