KRIMINAL

Sembunyikan Sabu di Lemari Rumah, Pria di Kubu Raya Diborgol Polisi!

Foto. Istimewa

SUNGAI RAYA – Pria inisial AI (32), pengedar narkotika asal Sungai Raya diborgol polisi di rumahnya. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

” Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika di Desa Pulau Limbung,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (21/9/2025) malam di Dusun Selat Karya, Pulau Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya.

” Hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta tempat tinggalnya. Saat ditangkap, pelaku tak melawan,” ujarnya.

Polisi menggeledah rumah pelaku dan barang bukti yang ditemukan adalah 5 klip plastik transparan diduga sabu, hp, serta uang 200 ribu.

” Saat ditanya, pelaku mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya dan dia beli di kawasan Pontianak Timur,” terangnya.

Pelaku bersama barang bukti diangkut ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

” Perbuatannya itu membuat pelaku terjerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.*