PONTIANAK – EY (46), residivis pencuri tabung gas melon 3 kg asal Pontianak Kota yang senang mondar-mandi masuk sel. Kali ini, beliau keciduk lagi.
” Awalnya, tabung gas 3 kg kosong itu ditaruh paman korban di teras rumah dan mau ditukarkan,” ucap Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus.
Tabung gas melon 3 kg kembali di sikat EY di Gang Kenari, Jalan Hasanuddin, Sungai Jawi Dalam, Pontianak Barat di hari Senin (13/10/2025).
” Paman korban kembali, lalu melihat tabung gas kosong yang ditaruhnya di teras rumah sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Residivis EY merupakan warga Pontianak Kota. Polisi menyebut dia pernah terlibat dalam kasus yang sama dan kembali diulanginya.
” Kejadiannya sekitar jam 8 pagi. Korban mengecek CCTV, untuk memastikan siapa yang mengambil gas miliknya, ternyata EY,” jelasnya.
Pencurian ini dilaporkan ke Polsek Pontianak Barat. Polisi yang mendapatkan laporan, langsung bergerak dalam memburu pelaku.
” Dari penyelidikan, rekaman CCTV, dan informasi masyarakat. EY kami amankan di sekitaran Pasar Dahlia,” terangnya.
EY ditangkap polisi, Rabu (15/10/2025) sekira pukul 02.00 WIB. Disita barang bukti 2 tabung gas melon 3 kilogram dari tangan pelaku.
” Kemudian, pelaku kami bawa ke Polsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi menjerat EY dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) akibat perbuatannya.**